Ancaman Pidana Pelaku Judi Slot Online

Ancaman Pidana Pelaku Judi Slot Online

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE DI INDONESIA

Nur Khabibatus Sa'diyah, Ifahdah Pratama Hapsari, Hardian Iskandar

Judi online merupakan penyimpangan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, namun semakin marak terjadi dan sulit untuk diberantas. Judi online kini semakin melekat pada diri manusia, sulit dipisahkan dan masuk dalam kualifikasi kejahatan. Tujuan penelitian ini menjelaskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku judi online dan menjelaskan penanggulangan tindak pidana judi online di Indonesia.. Berdasarkan hasil penelitian pertanggungjawaban pidana bagi pelaku judi online di Indonesia telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 dan Pasal 27 Ayat (2) jo.Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Penanggulangan tindak pidana judi online dilakukan melalui upaya penal dengan menerapkan ketentuan hukum pidana dalam KUHP dan UU ITE serta upaya non penal dengan melibatkan tiga struktur hukum yakni dengan melibatkan peran aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana guna memberikan efek jera bagi, subtansi hukum atau menggunakan materi hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dan mengubah budaya hukum masyarakat  yang umumnya mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah dan cepat agar mereka tidak lagi terperangkap oleh jebakan judi online.  Disarankan kepada pemerintah agar segera menerbitkan substansi hukum terbaru yang dapat memberikan sanksi tegas dan memberi efek jera kepada pelaku sesuai keadaan hukum yang berlaku di masyarakat karena ketentuan judi online dalam KUHP sudah tidak relevan dan diharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi maupun laporan kepada Kepolisan mengenai tindak pidana judi online agar Kepolisan dapat menindaklanjuti tindak pidana judi online dengan cepat.

Kata Kunci : Perjudian; Online; Teknologi

Online gambling is a deviation that is contrary to religious, moral, moral and legal norms, but is increasingly prevalent and difficult to eradicate. Online gambling is now increasingly attached to humans, difficult to separate and included in the qualifications of crime. The purpose of this study is to explain criminal liability for online gambling actors and explain the prevention of online gambling crimes in IndonesiaBased on the results of research, criminal liability for online gambling actors in Indonesia has been clearly and unequivocally regulated in Article 303 of the Criminal Code jo. Article 2 of Law no. 7 of 1974 and Article 27 Paragraph (2) in conjunction with Article 45 Paragraph (1) of the ITE Law. Countermeasures against online gambling crimes are carried out through penal efforts by applying the provisions of criminal law in the Criminal Code and the ITE Law as well as non-penal efforts by involving three legal structures, namely by involving the role of law enforcement officers in implementing criminal law in order to provide a deterrent effect for legal substance or use material. the law as outlined in the relevant laws and regulations and changing the legal culture of people who generally crave wealth in an easy and fast way so that they are no longer trapped by the trap of online gambling. It is recommended that the government immediately publish the latest legal substance that can provide strict sanctions and provide a deterrent effect to the perpetrators according to the prevailing legal conditions in the community because the provisions of online gambling in the Criminal Code are no longer relevant and it is hoped that the community's active role in providing information and reports to the Police regarding crimes online gambling crime so that the Police can follow up online gambling crimes quickly.

Keywords: Gambling; Online; Technology

Perjudian; Online; Teknologi

Arief, 2003. Kejahatan Ciber Crime Atau Komputer-Related Crime Menurut Perserikatan Bangsa-Banga (PBB:X/2000). Jakarta: Rajawali Press.

Chairul Huda, 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Hanafi Mahrus, 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Kartini Kartono, 2005. Patologi Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Teguh Prasetyo, dkk, 2005. Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Widodo, 2013. Memerangi Cybecrime Karakteristik, Motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Maria Margaretta, dkk. 2014. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Yang Dilakukan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI). USU Law Journal, 2(2), 187-188.

Roby Suhada. 2017. Makna Judi Online Bagi Remaja Di Kota Surabaya. Jurnal FIS Universitas Airlangga, 21(18), 15-16.

Shilvia Amanda. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Praktik Money Game dengan Skema Ponzi dalam Investasi Ilegal Tiktok E-Cash di Indonesia. Res Nullius Law Journal. 4(1), 64-65.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 370 tersangka judi daring atau judi online dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sejak 15 Juni hingga 1 November 2024.

Para tersangka tersebut mencakup 300 kasus yang diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, Polri juga mengajukan pemblokiran 76.722 situs atau konten perjudian. Lantas, apa ancaman hukuman bagi pengelola atau bandar, pelaku atau pemain, dan penyebar atau promotor judi online?

Ancaman untuk Influencer Promosi Judi Online

Sepintas, influencer yang mempromosikan judi online tidak menjadi bandar judi ataupun jadi pemain judi. Namun, perbuatan mempromosikan judi online adalah hal terlarang.

Promosi judi online dilarang dan jika dilakukan berarti melanggar hukum. Konsekuensinya adalah ancaman pidana penjara dan denda.

Promosi judi online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum.

Ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman Pidana Pelaku Judi Online

Pelaku judi atau orang yang terlibat bermain judi diancam dengan Pasal 303 bis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Bunyi pasal itu adalah "barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303". Dengan ini, semua pemain judi terjerat pidana. Dan judi statusnya merupakan pidana umum dalam KUHP.

Pelaku judi online dalam dijerat juga dengan pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Ancamannya sama dengan bandar judi, yakni penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Ancaman Hukuman bagi Penyebar Judi Online

Kemudian, bagi seseorang yang dengan sengaja mempromosikan judi online dapat dituntut dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana bagi penyebar juga sama dengan bandar judi online, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Secara umum, judi di Indonesia adalah perbuatan terlarang. Melakukan judi adalah perbuatan yang akan mendatangkan sanksi pidana.

Dalam hal judi, bukan hanya bandar atau pengelola judi yang bisa dijerat pidana, namun juga pelakunya. Termasuk yang diatur dalam transaksi elektronik mengenai judi online, orang yang mempromosikan judi online juga dapat dipidana.

Sudah banyak contoh selebgram dan tokoh publik lainnya yang tersandung kasus promosi judi online. Akibatnya, mereka harus mendekam di penjara dengan vonis yang tidak ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana ancaman pidana untuk pengelola dan pelaku judi online di Indonesia? Berikut ini penjelasannya.

Ancaman Pidana Pengelola Judi Online

Pengelola, pemilik, atau bandar judi online dapat dijerat dengan pidana, yakni Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menjelaskan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Di dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tersebut dijelaskan hukumannya. Yakni, diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus Influencer Judi Online Ditangkap Polisi

RV, selebgram asal Bandung dijebloskan ke dalam penjara lantaran menerima endorse Judi Online. RV kemudian menyebarkan link atau tautan judi online itu, sebagaimana dijelaskan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman kepada detikJabar, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, polisi di Jawa Barat juga telah menangkap sejumlah selebgram karena mereka mengiklankan judi online pada akun instagram masing-masing.

Di Bandung, Polisi menangkap selebgram RV; Di Cianjur, polisi menangkap MK; Di Purwakarta, polisi menangkap FS; Sebelum RV tertangkap, Polrestabes Bandung menangkap selebgram AF. Semua influencer itu ditangkap lancaran terjerat promosi judi online.

Kominfo terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir seperti dikutip Antara, Rabu (19/6).

Pasal 27 ayat 2 UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Menko PMK juga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir..

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Salah satu cara yang dilakukan dengan mengirimkan SMS Blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Sabung Ayam sebagai tindak Pidana perjudian dalam sistem hukum Pasal 303 KUHP danbagaimana Tanggung jawab pelaku perjudian baik Bandar maupun pelaku lainya sesuai KUHP dan aturan lainya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.  Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.

Pengertian Judi Online

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu dan kartu.

Berdasarkan definisi tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya.

Saat ini, judi telah berubah cara menjadi judi online. Frasa judi online mengandung arti sejenis judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarananya.

Dalam studi yang dipublikasi situs E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018), disebutkan judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

"Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak," tulis studi tersebut.

Gianiddo Marcelino Prang

e journal fakultas hukum unsrat

%PDF-1.7 %âãÏÓ 1847 0 obj <> endobj xref 1847 32 0000000016 00000 n 0000004035 00000 n 0000004408 00000 n 0000004452 00000 n 0000004609 00000 n 0000004993 00000 n 0000005166 00000 n 0000005405 00000 n 0000005743 00000 n 0000005796 00000 n 0000005854 00000 n 0000007527 00000 n 0000007695 00000 n 0000007929 00000 n 0000008285 00000 n 0000008347 00000 n 0000127520 00000 n 0000127959 00000 n 0000128124 00000 n 0000170164 00000 n 0000170211 00000 n 0000170553 00000 n 0000170609 00000 n 0000171002 00000 n 0000173673 00000 n 0000173712 00000 n 0000251570 00000 n 0000295389 00000 n 0000295628 00000 n 0000295884 00000 n 0000003815 00000 n 0000000960 00000 n trailer <<34BF505056BE424DB44FD968E482A006>]>> startxref 0 %%EOF 1878 0 obj <>stream xÚÔX‰WSW¿ïeƒb’4:!„"ÒÒ+­ ­¥‘ÅÒŠsB¤2ÒHm°Ë9ó0,ƒKÅŠ3D ÈÐZq©m'a)¤.…¡Zqé Ö…:ØÒNÛÓ3gîòûÌåä<Þ{ßý–ßïû~7 @ ²þò �…hð‡ü†ÒY!øÝ¥"ÞHo>r¬”_fç^ ù¥|íÏþ½àn3ŒQVÎÕÿAŠ~©zmc*h^YD;Uγ‡�!µØVià rN•øm · ŠÈ ”ê˜bäœþ©j+˜j�¡W°) C‘槂iç�S%P�Öc…,æ�Hó`�œšNégP¯��-�› ûð£Ñ—ìë®2{‘yÚzÆ'¤·ìØ+ HTòWmY¯¿¯Ì­°þemë÷¼�Ì°[·RÊ�X®5Ƽ²,5/©Rra™ê@ZEñWRYJ*º|ÔpQTxo$\öHDü¸Áú‰ÊšxÅ–[­ A¼Ú–Ñ!D‘ ;)J¢PƒWvdþ-ÿlòÚ©Kð¡qd ‡-Ñu&O퉊Îm¨ög‡ç¨è”ïziЋ£Å‚ˆ´’Úv4Æm{"­fˆ×ñ¬m¯È‹ÆÄš÷bõÝ®}Y¶Xõ’éá Ñ�Öò#º•—•ñ #G\³W–Ó]aiø`i‘s;º®–/ˆ[»y_$•æhÁð‡8¢Ôc]NŒgìé«Ýtñ¿ú›+‚†Ò‚¤Y]»ïÐÿ}lD�R¨Òœw§®U1åE@»[¢ëÈ¿Ãxoip¼ªùó@�ÊŸ£þ‚�ëؓ܃[Z—ož+Å‹‘°}rFËL àLÅ=Ü@¦3Ɔí®wE/Žª(pl™Ö’éÌè"ˆ'cI·²…Z/$׈ éïÆè�¶‰¾ZfH§òá­”ÙŠvÁ ¥ýÏ™&�"1J¡ñ[’úª˜7®1kX¨º!¶òùÅò‚¡ŸWÖ”\�¿n®²ÂúJ 0‰û#ûqäeêåí}›>!nÖÐørcOJ­ïxëý—Oãx†_‘¯¿Þ3�7úyÓfœÔªÞ>�žRÃÈå¶Ð%•²³Á±¾]»Wrd·Z»‚2£E+kL÷„º-·RþÔ±ÂÑ«Ú¥00"§¿i”äWk¯°dº†ÅЄ±”¬é%=�·ªê'y¼­×Ÿ/‹W}¸/²trt®öKxfI+=XÛ¥ÍøpW¨T^~ãœÉhI]½ØÕ(ª]B�Ü–Ÿxvë}zv×­?ÞŒ–Dt'höÿí©V'M<ßf„õ��T÷ïu©õnŸ ýüš^ýŽJ׆š³ù ãx›2"8$zÁ&wÚîÎZ¶í8ƒ;ë`såõ/Óíñ‡)œû#{â:Å3�…i×O@XO㈢ç~§hoŒ‰xmí@Xï³5@×µ|ô”iòxëxø経(G¯v‘¢ /¶FLN'ìë½­…·99¨¿ë‹YÓƒ·ÍõöH»qỖ­‘¿îDñjyYIS“@�qĵ°M›‚�ZîÿpOò„¿W�3Üp$x¥isz  «ëuꋤ‰³ôw=Ý,‡~<©éKÂ"ŽÀy¿lšlϺNM¨¦B ùI<£­ µ‹Ó¸÷ó¦áXDVÀaÞ �¤ê™Y‰³Ù· þÏâ«Á¥d"Jìß�­gFë!X\ֲ´k'JŒs:=W¬Þ™ñÜ-tË/Q?#:••ÕŒCÇ[ Ì@ ïÔuo½�—“Ó ;ñ›áÄ•N^µåg~œUðf‹¹ª\ôœkâ$ë¸Ú¬ ot ÑÇdé³°Fá¼Ã$ptVsCR_÷VAlÙ°P™ED·Äõþ`Å0K>2®Â¶S8Ñ™®Â`CãyêÏü�êY˜ë`8”™Gêÿàš,ÍÙ_ÒTÅ<”¹áQאַöV¼N|s“ÆøUŒ$¥œ2ÜÐé±ޕý­kú›×Èš�Y6™Msl£îëBÈ&Yk쩬€G϶KëWŒÝþþ@P}(Ô�ÝøÄ9bo¹º¼%¢öLº@1º—}žØÿ"œ×lÂ\v‹‹‹Ò𑹂+f!l¾þõRIS5§qìYËhÆ;�ÓWŸÁ3‡üN4ÞÞENü+€4·+£xɹR�B»¨ÒŸ?7o¶\>†‹êûë$Ï3à‘-Å�:¿êçí‘{VHªÜ8ëS}ºŽ†C—0¼‡Q(í×›™!çÛóáQÇuÚþ}Xÿ*á(¸Òy¿z‡¬q˜¿óã†xªÛ3SPŒ­œÇwœNO¦�ÿ½äAÓ/tª· úö {ã6‹kÁ/ž¢�eó7®Å戆²2‹ÇqJ÷= HqêÔ…×ø„-‰æ|Îe¯õ4‚&ôKØ¿˜ºwð =²˜w=±ù¡P«ÕÄ@€˜ÂžßàŽáY­‡k¢6›íù†�Ü,L¢ˆlÏ´ð¸q ˆÙ.D÷kb»–�t>_×ÂFÄÛÖ³ 4žÑxÙž\Ìî –=:o̽I$)óAŠûðHq^x¡‹SxqËàˆ²áZkðq9Ÿ5\AÞ±…õ}7ˆÂ‰;Ü ¢ÏW†¹Pö�ºñD~>¨/“ó÷ž€úNÈBQ™¸+ôDÙmἧcTäÓ¥.²

Ancaman Hukuman bagi Pemain Judi Online

Sementara itu, pemain yang menjadikan judi online sebagai mata pencaharian disebut telah melanggar Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta. Pelaku judi online tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada pemain judi online dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, yaitu:

-   Barangsiapa menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.

-   Barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.

Namun, Pasal 427 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang dilaksanakan tanpa izin, dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).