Hukum Judi Bola Dalam Islam

Hukum Judi Bola Dalam Islam

Alasan diharamkannya judi dalam Islam

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Dilansir Jatim NU, menurut Imam Al-Qurthubi, Allah SWT mengharamkan judi dan khamr karena keduanya memiliki kesamaan. Meminum khamr bisa membuat orang menyia-nyiakan ibadah karena terpengaruh dengan mabuknya dan judi juga bisa membuat orang melupakan ibadah karena terhanyut dalam kesenangan saat bermain.

Ustadz Muhamad Abror juga menjelaskan lebih lanjut bahwa Allah SWT mengharamkan judi karena bisa merugikan banyak orang, memicu pertengkaran dan permusuhan antar sesama, melupakan ibadah, dan bisa membuat orang terjerumus mengonsumsi atau menggunakan barang-barang haram karena segala harta benda yang didapatkan dari hasil judi hukumnya haram.

Bagaimana hukum judi bola dalam Islam? Di balik euforia piala dunia 2022, ternyata masih banyak orang yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan judi bola. Padahal menurut Islam tindakan tersebut sangat berbahya dan termasuk dalam perbuatan yang merugikan.

Saking bahayanya, Allah SWT sampai menurunkan dua ayat untuk menjelaskan betapa meruginya orang-orang yang melakukan judi. Yuk, kita pelajari bersama hukum judi bola sebagai berikut!

Dampak buruk judi menurut psikologi

Mengutip dari laman Parent Zone, judi merupakan salah satu bentuk adiksi tersembunyi karena orang yang bersangkutan dapat berjudi diam-diam tanpa diketahui oleh orang lain, contohnya judi online.

Lalu, apa imbas perjudian terhadap orang yang melakukan dan keluarganya? Menurut perspektif psikologi, berikut adalah lima alasan kenapa kita harus menghindari judi.

1. Judi mempertinggi risiko kekerasan di dalam rumah tangga

2. Judi memicu depresi, gangguan kecemasan, dan bunuh diri

3. Anak yang orangtuanya berjudi mengalami kesulitan secara emosional

4. Meningkatkan risiko anak untuk berjudi saat dewasa nanti

5. Keluarga mengalami stres yang luar biasa

Demikian penjelasan hukum judi bola berdasarkan Al-Qur'an dan juga MUI. Yuk, kita nikmati euforia Piala Dunia 2022 ini tanpa melanggar perintah agama, seperti judi dan perbuatan tercela lainnya.

Baca Juga: 'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam

Judi bola piala dunia dalam pandangan Islam termasuk perkara haram. Dosanya dikategorikan sebagai salah satu dosa besar. Foto/dok editorialge

dalam pandangan Islam penting diketahui umat muslim. Setiap

baik taruhan bola atupun judi online merupakan perkara haram. Bahkan dosanya dikategorikan dosa besar.

Karena itu umat Islam wajib menjauhi taruhan bola yang kini marak muncul di tengah masyarakat maupun via online. Dosa judi ini sangat mengerikan, pelakunya akan mendapat azab baik di dunia maupun di akhirat kecuali ia bertaubat dari perbuatan tersebut.

Dalam Al-Qur'an, judi (Al-Maisir) selalu digandengkan dengan minum khamr. Keduanya dihukumi dosa besar.

"Judi, taruhan, apa pun bentuk dan namanya, baik online atau offline, baik cara tradisional atau modern, adalah perbuatan haram, kotor, perbuatan setan, dan dosa besar," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, dalam satu kajiannya.

Seorang ulama bermazhab Syafi'i, yaitu Imam Adz-Dzahabi memasukkan taruhan (Al-Qimar) sebagai salah satu dosa besar dalam kitab Beliau berjudul "Al Kabair" (kumpulan dosa-dosa besar).

." (QS. Al-Ma'idah Ayat 90)

Di akhir ayat ini Allah mengingatkan dengan kalimat: "Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." Ini semakna apabila manusia ignin selamat dan beruntung di dunia dan ahirat, maka jauhilah minuman keras dan perjudian atau mengundi nasib.

Berikut lima dampak mengerikan disebabkan

4. Kerusakan rumah tangga

5. Ketakutan hati (selalu gelisah dan tidak nyaman).

Pada ayat lain, Allah mengingatkan manusia tentang

" (QS. Al-Baqarah Ayat 219)

, Allah melarang judi karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain.

Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang.

Apabila di suatu tempat telah berjangkit

maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.

Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan.

tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.

." (QS. Al Maidah ayat 91)

BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?

Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.

Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ ‌رِجۡسٞ ‌مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.

Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang.  Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.

Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.

Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.

Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.

Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.

Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Kedua, HR. Imam Muslim

مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا

Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”

Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.

مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”

Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.

Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Judi bola atau taruhan merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.

Judi bola atau taruhan berupa harta benda diharamkan. Sebab hal ini tentu merugikan kedua pihak. Makanya judi bola sangat dilarang dalam Islam.

Bahkan beberapa ayat Alquran dengan tegas membahas perkara judi ini. Seperti QS. Al Maidah:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Kemudian QS. Al Maidah: 91:

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Dilansir dari Rumaysho, judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba.”

“Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).”

“Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.

Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.

Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.

Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.

Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.

Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.

Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah.”

“Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.

Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.

Dari sejumlah dalil di atas, bisa sisimpulkan bauwa judi bola atau taruhan bola merupakan perkara yang dilarang atau haram dalam Islam. (fin/*)

Suara.com - Piala dunia 2022 sudah mulai digelar dengan laga perdana tuan rumah Qatar melawan Ekuador. Ada banyak cara untuk merayakan Piala Dunia. Salah satunya dengan menyelenggarakan judi bola. Lalu, bagaimana hukum judi bola dalam islam?

Sama seperti judi jenis lainnya, hukum judi bola dalam islam adalah haram. Judi bola haram karena bersifat merugikan. Bahkan di dalam Al-Quran kerap ditemukan surah yang mengutuk perjudian. Judi dianggap sebagai penyakit sosial yang dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.

Dalam Al-Quran terdapat beberapa surah yang secara jelas menyebut judi dilarang dan harus dihindari. Inilah surah dalam Al-Quran yang menegaskan bahaya dan larangan judi:

1. Surat Al Maidah Ayat 90

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah Ayat 219). Wahai orang-orang yang beriman! Minuman keras dan perjudian, penyerahan batu, dan ramalan dengan panah, adalah kekejian pekerjaan tangan Setan. Hindari kekejian seperti itu, agar kamu beruntung.

2. Surat Al Maidah Ayat 91

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

3. Surat Al Baqarah Ayat 219

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah : 219).

Masih banyak surah dalam Al-Quran yang melarang perbuatan judi. Surah-surah tersebut bahkan dengan gamblang memaparkan bahaya judi bagi pelakunya. Inilah bahaya judi yang terlampir dalam Al-Quran:

1. Judi merusak persaudaraan dan persahabatan (Al Imran:103)

2. Judi memalingkan seseorang dari berdzikir (Al Maidah:91)

3. Judi melalaikan seseorang dari sholat dan masih banyak lagi.

Demikian ulasan perihal hukum judi bola dalam islam yang penting untuk diketahui umat muslim. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

YOGYAKARTA- Kajian jelang berbuka di masjid Islamic Center UAD pada hari Sabtu (30/03) membahas tema tentang hukum dan Islam yang disampaikan oleh M. Habibi Miftakhul Marwa SHI, MH (Dosen Fakultas Hukum UAD) selaku pemateri.

Mengutip dari Rene David guru besar hukum dan ekonomi universitas Paris, Habibi menyampaikan bahwa tidak mungkin orang memperoleh gambaran yang jelas tentang Islam sebagai suatu kebulatan, jika orang tidak mempelajari hukumnya. Kemudian kerangka dalam Islam itu ada 3, yaitu akidah, syariah dan akhlak. Akidah berbicara tentang keyakinan dan keimanan serta bagaimana tentang ketauhidan. Syariah adalah sistem hukum yang ada di dalam ajaran agama Islam. Syariah merupakan kumpulan norma ilahi yang Allah turunkan kepada umat manusia. Akhlak secara garis besar adalah sistem etika dan moral yang ada di dalam ajaran agama Islam. Antara ketiga kerangka tersebut terdapat satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan. Islam memiliki kumpulan aturan yang lengkap hampir bisa dikatakan setiap aktivitas yang ada di dalam kehidupan manusia ini Islam memiliki sistem aturan. Aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah dalam syariat itu ada aturan yang mengatur terkait tata cara beribadah dan membangun hubungan dengan Allah SWT. Islam juga mengatur tata cara membangun hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam yang disebut dengan muamalah.

Kemudian Habibi juga menjelaskan terkait perbedaan syariat dan hukum. Di mana syariat itu adalah kumpulan norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (ibadah), hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan (muamalah).

Dan hukum merupakan suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur atau mengatur masyarakat atau aturan apapun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti aturan dari perlemen. Manusia harus di atur agar manusia bisa hidup tertib agar tidak terjadi konflik. Dia juga menyampaikan bisa disebut hukum apabila memenuhi 4 unsur yaitu ada aturan, ada yang membuat, bersifat memaksa, ada sanksinya bagi para pelanggar aturan.

“Kedudukan hukum dalam Islam saling terikat karena Islam menjadi agama paripurna yang berisi aturan-aturan dan yang menjadi sumber hukum utama dalam Islam adalah Alquran dan hadis. Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin hukum umat Islam.” Terangnya.

Dalam Alquran memiliki kandungan hukum, seperti pada surat surat madaniyah kandungannya berkaitan dengan hukum. Ayat-ayat hukum di dalam Alquran ada sekitar 368 ayat atau sekitar 5,8 persen dari seluruh ayat di dalam Alquran. Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin hukum telah meletakkan hukum-hukum modern di tengah masyarakat arab yang masih jahiliah. Nabi Muhammad datang membawa perubahan terkait sistem hukum yang ada di Arab pra Islam. (Ekha Yulia Ningsih)

Hukum judi bola berdasarkan Al-Qur'an

Seperti yang kita tahu, judi merupakan kegiatan di mana seseorang akan mempertaruhkan harta bendanya untuk sesuatu hal lain yang dianggap lebih menguntungkan. Nah, dalam judi bola, orang-orang akan mempertaruhkan uang atau materinya pada kemenangan salah satu tim dalam pertandingan tersebut.

Dalam Al-Qur'an sendiri, Allah SWT telah menurunkan dua ayat sekaligus terkait hukum judi termasuk hukum judi bola yang memperingatkan betapa bahayanya perbuatan judi. Peringatan tersebut termaktub dalam surah Al-Baqarah dan Al-Maidah yang berbunyi,

Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fihima ismung kabiruw wa manafi'u lin-nasi wa iṡmuhuma akbaru min-naf'ihima, wa yas`alunaka maza yunfiqun, qulil-'afw, kazalika yubayyinullahu lakumul-ayati la'allakum tatafakkarun

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219)

Ya ayyuhallazina amanu innamal-khamru wal-maisiru wal-ansabu wal-azlamu rijsum min 'amalisy-syaitani fajtanibuhu la'allakum tuflihun, innama yuridusy-syaitanu ay yuqi'a bainakumul-'adawata wal-bagda`a fil-khamri wal-maisiri wa yasuddakum 'an zikrillahi wa 'anis-salati fa hal antum muntahun

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah 90-91)